Jumat, 12 Februari 2016

Kini, Anak Balita di Indonesia Wajib Punya KTP

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri).
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Dilansir dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tujuan KIA ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Ini juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni : 

1. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yangg berusia nol s/d lima tahun.
2. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yg berusia lima s/d 17 tahun.
Adapun syarat penerbitan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yg baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran
2. Bagi anak yg belum berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
B. KK asli orangtua/Wali 
C. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
3. Bagi anak yg telah berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
B. KK asli orangtua/Wali.
C. KTP asli keduaorang tuanya/wali.
D. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
http://www.feed.id/article/kini-anak-balita-di-indonesia-wajib-punya-ktp-1602110.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar