Jumat, 12 Februari 2016

Tak Cuma Cicilan, Ini Alasan KPR Syariah Diminati

Tak Cuma Cicilan, Ini Alasan KPR Syariah Diminati

Jika tak mampu membayar cicilan, bank syariah akan membeli properti dan menyewakannya kepada nasabah.
Semakin populernya keuangan Islam dan sifat investasinya yang berbasis aset telah membuatnya menjadi pilihan pencari pembiayaan properti bagi Muslim dan non-Muslim, terutama di Negara-Negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC).
Dalam beberapa tahun terakhir, industri keuangan Islam semakin mendapat tempat dan telah berusaha mengembangkan berbagai produk yang menantang pembiayaan konvensional. Khususnya dalam hal karakteristik produk dan fleksibilitas - dan, tentu saja, aspek etika.
Sebagai contoh di Qatar, empat bank syariah - yaitu Barwa Bank, Masraf Al Rayan, Qatar Islamic Bank dan Qatar International Islamic Bank - menawarkan berbagai pinjaman rumah syariah untuk warga negara dan ekspatriat.
"Bank-bank Islam sudah setara dengan bank-bank konvensional dalam hal produk, fleksibilitas dan penetrasi. Karena kredit kepemilikan properti memiliki underlying asset nyata, maka sangat sesuai dengan pembiayaan syariah," kata Ashar Nazim, mitra dan konsultan EY di Global Islamic Banking Centre yang berbasis di Bahrain kepada Gulf Times.
"Ada beberapa pilihan yang ditawarkan termasuk pinjaman berdasarkan Musyarakah dan Ijarah," tambahnya.
Untuk mengenal keunggulan pembiayaan rumah Islam, nasabah perlu memahami perbedaan mendasar antara pembiayaan properti berbasis syariah dan konvensional.
Perbedaan mendasarnya adalah tidak adanya bunga dalam pembiayaan properti syariah. Keuntungan dari transaksi didapat dari risiko dan bagi hasil atas aset, dalam hal ini sebuah properti.
Terkait komponen etika, terlepas dari tidak adanya riba (bunga), pemberi pinjaman syariah tidak semata-mata mengejar keuntungan semata tetapi juga memberikan pinjaman 'untuk kepentingan dan pertumbuhan masyarakat'. Sementara bank konvensional hanya ingin mendapatkan untung dari bunga berbunga.
Hal ini memiliki implikasi penting pada pembiayaan perumahan. Misalnya ketika peminjam kesulitan membayar cicilannya, bank syariah akan membeli properti dan menyewakannya kepada nasabah mereka sampai lunas sesuai dengan akad yang disepakati yang mencakup keuntungan bagi bank.
Sementara pemberi pinjaman konvensional, yang didorong untuk mengejar keuntungan melalui bunga berbunga, seringkali tidak menyediakan insentif finansial untuk mencegah penyitaan terjadi ketika pemilik rumah default pada pembayaran mereka.
Di lain pihak, bank syariah memiliki peluang melakukan penyitaan jauh lebih kecil karena mereka juga memiliki properti tersebut. Alih-alih melakukan penyitaan, bank syariah cenderung mencari solusi bersama dengan peminjam.
Dengan pola seperti itu, penjualan dan spekulasi properti seperti yang terjadi selama gejolak ekonomi yang parah pada tahun 2008 tidak akan mungkin terjadi dalam lingkungan keuangan Islam.
Selain itu, jumlah cicilan yang bersifat tetap dalam kontrak keuangan Islam bahkan dalam jangka panjang akan memberikan ketenangan pikiran bagi nasabah.
"Sebagai contoh, nilai bagi hasil telah jelas dijabarkan dalam perjanjian dan tidak berubah kecuali kedua belah pihak setuju untuk mengubah itu. Hal ini telah terbukti lebih menguntungkan," kata Pawan Dhawan, kepala pembiayaan rumah di Noor Bank yang berbasis di Dubai.

http://www.dream.co.id/dinar/tak-cuma-cicilan-ini-alasan-kpr-syariah-diminati-1602118.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar